APKLI Desak DPRD Jakarta Hapus Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR

Sabtu 20 Sep 2025, 10:23 WIB
Ilustrasi pedagang warung kelontong di Palmerah, Jakarta Barat, saat sedang melayani pembeli. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Ilustrasi pedagang warung kelontong di Palmerah, Jakarta Barat, saat sedang melayani pembeli. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pedagang kaki lima yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menolak rencana larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, meminta DPRD Jakarta tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut mata pencaharian rakyat kecil.

“Saya mau sampaikan pada DPRD DKI Jakarta bahwa Agustus lalu, sudah menjadi Agustus kelabu. Jelas ada peristiwa yang mencerminkan realitas amarah rakyat. Saya minta DPRD DKI Jakarta tidak mengulangi lagi peristiwa itu," kata Ali Mahsun kepada wartawan, Sabtu, 20 September 2025.

"Oleh karena itu, APKLI bersama pelaku ekonomi kerakyatan di seluruh DKI Jakarta, dan 1,1 juta UMKM, meminta dengan hormat, agar DPRD DKI Jakarta segera menghapus pasal-pasal terkait pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR DKI," tambahnya.

Baca Juga: 3 Prompt AI Gemini Paling Viral yang Jadi Tren di Media Sosial, Buruan Coba

Diketahui, Pansus KTR DPRD Jakarta tengah membahas Pasal 16 dan 17 Raperda KTR yang memperluas area steril rokok di tempat umum. Aturan itu meliputi area pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat, larangan penjualan rokok eceran, hingga zonasi jarak tertentu dari sekolah.

Ali Mahsun menyebut aturan itu mustahil diterapkan dan merugikan pedagang kecil.

"Begitu juga dengan memaksa larangan penjualan zonasi 200 meter dari sekolah, kita bisa bayangkan kalau aturan itu diberlakukan di Jakarta, semua warung kelontong tutup,” jelasnya.

Menurut Ali, penjualan rokok tidak hanya mendongkrak omzet pedagang kecil, tapi juga menarik konsumen membeli barang lain.

"Dengan kata lain, perputaran modal dan barang terus bergulir," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan Raperda KTR tidak akan merugikan UMKM.


Berita Terkait


News Update