KOJA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap kasus pria tewas dibunuh mantan kekasihnya di sebuah rumah kontrakan di Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 28 Agustus 2025.
"Motifnya adalah asmara. Korban memiliki kekasih yang merupakan mantan pacar pelaku. Karena ada rencana kekasih korban untuk kembali ke pelaku, korban merasa cemburu dan mengirim pesan kasar melalui WhatsApp, yang memicu kemarahan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz dalam konferensi pers, Jumat, 19 September 2025.
Menurut Erick, tragedi pembunuhan itu berawal saat korban bersama kekasihnya berinisial I dan saksi K di rumah kontrakan Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 14.34 WIB. Setelah mengetahui niat saksi I untuk kembali ke pelaku, korban meminta nomor telepon pelaku dari saksi K, lalu mengirim pesan provokatif.
"Tidak lama setelah itu, pelaku bersama rekannya berinisial T mendatangi lokasi sambil membawa sebilah badik sepanjang 30 sentimeter," ucapnya.
Baca Juga: Remaja 16 Tahun Bunuh Pacar di Ciracas karena Cemburu
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terjadi adu mulut antara MY dan pelaku berinisila AS. Meskipun sempat dilerai oleh saksi I dan K, pertikaian berujung pada aksi penusukan.
Pelaku menusuk punggung kiri korban sekali, yang menyebabkan luka robek serius hingga menusuk rongga dada dan membuat kedua paru-paru korban kempes.
"Korban tidak sempat melawan karena penusukan langsung mengenai bagian vital, dan kejadian berlangsung cepat tanpa disaksikan warga sekitar," ucapnya.
Setelah kejadian, AS, T, saksi I, dan K langsung melarikan diri meninggalkan korban yang terkapar tewas kehabisan oksigen dan aliran darah. Pelaku AS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sempat membuang barang bukti senjata tajam di sekitar TKP.
Baca Juga: Anak Usia 13 Tahun di Cipayung Jaktim Bunuh Diri, Kriminolog Sebut karena Akumulasi Tekanan
Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan luka tusuk pada korban cukup fatal, karena posisi MY miring saat diserang, sehingga senjata menusuk lurus ke paru-paru.
"Setelah mengetahui pelaku kabur ke Bengkulu, kami berkoordinasi dengan Polda Bengkulu untuk melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap pada 17 September 2025 di sebuah kost-kostan yang disediakan temannya. Teman tersebut telah kami interogasi dan mengaku tidak tahu tentang kejahatan pelaku," tuturnya.
Kendati begitu, tidak ada dendam sebelumnya. Insiden dipicu oleh tantangan melalui pesan WhatsApp.
Oleh karena itu, tidak ada indikasi perencanaan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya. Saat ini, pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Baca Juga: Mahasiswi asal NTT Tewas Dibunuh Pacar 16 Tahun di Ciracas Jaktim
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 338 KUHP, kemudian 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," katanya.