"Setelah mengetahui pelaku kabur ke Bengkulu, kami berkoordinasi dengan Polda Bengkulu untuk melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap pada 17 September 2025 di sebuah kost-kostan yang disediakan temannya. Teman tersebut telah kami interogasi dan mengaku tidak tahu tentang kejahatan pelaku," tuturnya.
Kendati begitu, tidak ada dendam sebelumnya. Insiden dipicu oleh tantangan melalui pesan WhatsApp.
Oleh karena itu, tidak ada indikasi perencanaan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya. Saat ini, pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Baca Juga: Mahasiswi asal NTT Tewas Dibunuh Pacar 16 Tahun di Ciracas Jaktim
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 338 KUHP, kemudian 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," katanya.