POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran KJMU Tahap 2 tahun 2025.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan biaya pendidikan yang ditujukan untuk mahasiswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, program ini berupaya pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Baca Juga: Cara Tarik Rp450.000 Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Sudah Ditransfer ke ATM Bank DKI
Lewat program ini, para mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat melanjutkan pendidikan tinggi atau berkuliah secara gratis dengan menggunakan dana yang diberikan Pemprov.
Mirip seperti bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, KJMU juga diberikan dalam dua tahap kepada mahasiswa.
Pendaftaran penerima KJMU Tahap 2 tahun 2025 sudah resmi dibuka oleh Pemprov.
Baca Juga: Simak! Syarat Daftar KJMU Tahap II DKI Jakarta 2025 untuk Calon Mahasiswa dan Mahasiswa Aktif
Pengumuman pembukaan pendaftaran KJMU Tahap 2 tahun 2025 disampaikan pada Rabu, 17 September 2025 melalui akun Instagram resmi @upt.p4op.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025," tulis akun Instagram resmi @upt.p4op, seperti dikutip Poskota.
Bagi mahasiswa yang tertarik mendaftarkan diri pada program KJP Plus Tahap 2 tahun 2925, maka bisa menyimak sejumlah informasi penting di bawah ini, termasuk soal jadwal dan syarat pendaftaran.
Syarat Daftar KJMU 2025 Tahap 2
Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, ini syarat penerima KJMU.
1. Syarat Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
2. Syarat Khusus
Calon Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
- Pengajuan paling lama pada semester 4
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025
Berikut ini jadwal dan timeline pendaftaran KJMU Tahap II tahun 2025 yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa.
- 18 - 22 September 2025: Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru)
- 18 - 24 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru)
- 18 - 29 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan)
- 30 September - 6 Oktober 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan
- 7 - 16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur