Syarat Daftar KJMU 2025 Tahap 2
Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, ini syarat penerima KJMU.
1. Syarat Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
2. Syarat Khusus
Calon Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
- Pengajuan paling lama pada semester 4
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025
Berikut ini jadwal dan timeline pendaftaran KJMU Tahap II tahun 2025 yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa.
- 18 - 22 September 2025: Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru)
- 18 - 24 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru)
- 18 - 29 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan)
- 30 September - 6 Oktober 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan
- 7 - 16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur