Awas Kelewat! Cek Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025, Simak Syarat Daftarnya

Kamis 18 Sep 2025, 06:50 WIB
Pendaftaran KJMU Tahap 2 tahun 2025 resmi dibuka. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Pendaftaran KJMU Tahap 2 tahun 2025 resmi dibuka. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Baca Juga: Pencairan Bansos Beras 10 Kg Berlangsung hingga Akhir Tahun 2025: Begini Cara Ceknya via Situs Resmi Kemensos

Syarat Daftar KJMU 2025 Tahap 2

Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, ini syarat penerima KJMU.

1. Syarat Umum

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

2. Syarat Khusus

Calon Mahasiswa

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta

Mahasiswa

  • Dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
  • Pengajuan paling lama pada semester 4

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025

Berikut ini jadwal dan timeline pendaftaran KJMU Tahap II tahun 2025 yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa.

  • 18 - 22 September 2025: Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru)
  • 18 - 24 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru)
  • 18 - 29 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan)
  • 30 September - 6 Oktober 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan
  • 7 - 16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur

Berita Terkait


News Update