Johnny Kainde, Terpidana Penipuan JB Grup Ditangkap Kejati Banten Usai 2 Tahun Buron

Selasa 16 Sep 2025, 20:46 WIB
Johnny Kainde terpidana kasus penipuan JB Grup ditangkap setelah 2 tahun buron. (Sumber: Dok Penkum Kejati Banten)

Johnny Kainde terpidana kasus penipuan JB Grup ditangkap setelah 2 tahun buron. (Sumber: Dok Penkum Kejati Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Johnny Kainde, 70 tahun, terpidana kasus penipuan perusahaan JB Grup ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pria yang sempat buron selama 2 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Sawo, Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, pada Senin malam, 15 September 2025.

"Terpidana Johnny Kainde alias Jonathan ditangkap Tim Tabur di kediamannya pada Senin malam sekitar pukul 21.55 WIB dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung," terang Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan, Selasa, 16 September 2025.

“Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” tambahnya.

Baca Juga: 5 Tanda Loker Asli Bukan Penipuan, Salah Satunya Proses Seleksi yang Jelas

Rangga menjelaskan Johnny sebelumnya didakwa melakukan penipuan perusahaan JB Grup. Namun pada Desember 2022, Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat memvonis bebas Johnny.

"Terdakwa dibebaskan dari tuntutan JPU, atas putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tersebut, namun JPU melakukan upaya hukum kasasi Ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Rangga menerangkan dalam putusan Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, majelis hakim MA menyatakan Johnny terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Namun setelah putusan MA, Johnny tidak kunjung memenuhi panggilan jaksa eksekutor, sehingga Kejari Lebak menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Saat ini Johnny ditahan di Rutan Kelas II Rangkasbitung untuk menjalani sisa masa hukumannya," terantnya.

Diperoleh keterangan, kasus penipuan ini bermula pada September 2021. Johnny bersama Reza dan Nursiwan alias Wawan mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp208 miliar.

Baca Juga: Polisi Proses Laporan Dugaan Penipuan Dirut BUMN, Korban Dijanjikan Proyek Rp500 Miliar


Berita Terkait


News Update