Kejari Ungkap Modus 4 Aparat Desa Sumberjaya Korupsi Rp2,5 M

Jumat 12 Sep 2025, 13:14 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Sumberjaya usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 September 2025. (Sumber: Istimewa)

Kejari Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Sumberjaya usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 September 2025. (Sumber: Istimewa)

TAMBUN SELATAN, POSKOTA.CO.IDKejari Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, tahun anggaran 2024.  

Penetapan tersangka dilakukan Kamis, 11 September 2025.

Empat tersangka yakni SH, Pj Kepala Desa Sumberjaya 2023–2024, SJ, Sekretaris Desa 2024, GR, Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes, dan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, mengatakan SH mengelola anggaran perbaikan infrastruktur 2024 dengan banyak penyimpangan.

"Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Jadi pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," kata Ronal, Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga: Dapat Dana BOS Rp2,4 Miliar, SMAN 14 Bekasi Masih Kekurangan Kelas

Ia menyebut sebelum proyek dimulai, para tersangka sudah memotong dana 5–15 persen. Uang hasil potongan ditampung di perusahaan CV SHI lalu dibagi-bagikan.

“Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, beberapa bangunan memang tidak sesuai spesifikasi dan RAB yang ada,” tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyita 142 barang bukti yang telah disahkan PN Cikarang.

Audit mencatat kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar. Namun baru Rp256 juta yang berhasil dikembalikan ke rekening penampungan barang bukti Kejari Bekasi.

“Total pengembalian yang sudah kami terima Rp256 juta, sementara kerugian dalam LHP PKKN lebih dari Rp2,5 miliar,” ungkap Ronal.


Berita Terkait


News Update