Kuota dan Anggaran KIP Kuliah 2027 Tembus Rp66,4 Triliun, Fahira Idris Layangkan 6 Catatan untuk Mendiktisaintek

Selasa 22 Sep 2026, 21:20 WIB
Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Fahira Idris. (Sumber: Instagram/@kotajakartautara)
Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Fahira Idris. (Sumber: Instagram/@kotajakartautara)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kenaikan pagu anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) 2027 menjadi Rp66,44 triliun disambut positif Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Fahira Idris.

Suntikan tambahan anggaran sebesar Rp1,267 triliun tersebut secara khusus dialokasikan untuk memperluas jangkauan dan kuota penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Fahira menilai penambahan anggaran ini merupakan langkah strategis negara dalam menjamin mobilitas sosial serta hak pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

"KIP Kuliah adalah jembatan mobilitas sosial. Namun kenaikan anggaran harus diimbangi penguatan tata kelola agar tepat sasaran, bukan sekadar bertambahnya nama penerima," kata Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 22 September 2026.

Baca Juga: Fahira Mira Siapa? Ini Profil TikToker Diduga Black Campaign, Sebut RS Indonesia Salah Diagnosa

Untuk memastikan efektivitas alokasi dana negara tersebut, Senator Jakarta ini menyampaikan enam poin catatan penting kepada Mendiktisaintek Brian Yuliarto, di antaranya:

  • Peta Jalan Terukur: Kemdiktisaintek wajib memublikasikan target penerima berkelanjutan, sebaran PTN-PTS, serta porsi afirmasi wilayah 3T dan disabilitas secara transparan.
  • Integrasi Data dan Verifikasi Faktual: Pemadanan data desil perekonomian harus dibarengi verifikasi lapangan serta mekanis sanggah bagi mahasiswa yang mengalami krisis ekonomi.
  • Transparansi Dasbor Publik: Jumlah kuota dan kriteria seleksi setiap kampus harus dibuka secara transparan guna mencegah praktik alokasi tak akuntabel.
  • Pencairan Bebas Pungli: Bantuan biaya hidup wajib disalurkan langsung ke rekening mahasiswa tanpa ada potongan, penahanan, atau pungutan liar dari pihak perguruan tinggi.
  • Jaminan Mutu Pendidikan: Penambahan kuota tidak boleh dialokasikan pada program studi yang belum terakreditasi layak atau kelas jarak jauh tanpa fasilitas memadai.
  • Ukur Mobilitas Sosial Alumni: Evaluasi keberhasilan KIP Kuliah harus ditelusuri hingga tingkat kelulusan, daya serap di dunia kerja, serta kontribusi alumni bagi daerahnya.

KIP Kuliah Dituntut jadi Ekosistem Pengembangan Talenta Nasional

Fahira menegaskan, tolok ukur keberhasilan KIP Kuliah bukan sekadar seberapa besar dana yang dikucurkan, tetapi seberapa banyak mahasiswa kurang mampu berhasil lulus tepat waktu dan mandiri secara ekonomi.

Pihak perguruan tinggi dituntut untuk tidak hanya menjadi penerima kuota, melainkan ikut bertanggung jawab mengawal pendampingan akademik hingga kesiapan karier mahasiswa.

"Ukuran utamanya adalah berapa banyak anak dari keluarga kurang mampu yang kuliah tanpa haknya dipotong, lulus tepat waktu, dan mampu mengangkat kesejahteraan keluarganya," ujarnya.


Berita Terkait


News Update