JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan menjadi Undang-Undang, Selasa, 22 September 2026.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan pengesahan ini sangat krusial untuk menggantikan dasar hukum lama daerah yang masih merujuk pada UUD RIS 1949 maupun UUDS 1950.
Pembaruan alas hukum ini disesuaikan dengan UUD 1945 agar setiap daerah memiliki kepastian hukum yang kokoh dalam menyusun peraturan daerah (perda) dan regulasi turunan.
"Pembaruan ini guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik sekaligus menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi di bawahnya," kata Tito, Selasa, 22 September 2026.
Baca Juga: Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tito Tinjau Wilayah NTT
Akomodasi Pemekaran Wilayah
Selain memperbarui konstitusi dasar, regulasi baru ini menyesuaikan batas kewilayahan pasca-pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) serta menegaskan kedudukan ibu kota kabupaten di tiap kecamatan.
Substansi Undang-Undang ini juga mencantumkan potensi serta karakteristik lokal sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman budaya dan geografis daerah.
"Pencantuman karakteristik wilayah ini bentuk pengakuan negara atas keberagaman daerah yang tetap terintegrasi dalam bingkai NKRI," ujarnya.
Adapun 15 daerah yang diperbarui regulasinya meliputi tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, lima kabupaten di Kalimantan Tengah, serta tiga kabupaten di Kalimantan Selatan.
“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” ucapnya.
