Johnny Kainde, Terpidana Penipuan JB Grup Ditangkap Kejati Banten Usai 2 Tahun Buron

Selasa 16 Sep 2025, 20:46 WIB
Johnny Kainde terpidana kasus penipuan JB Grup ditangkap setelah 2 tahun buron. (Sumber: Dok Penkum Kejati Banten)

Johnny Kainde terpidana kasus penipuan JB Grup ditangkap setelah 2 tahun buron. (Sumber: Dok Penkum Kejati Banten)

Guna meyakinkan JB Group, perusahaan milik mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, diminta menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR.

Pertemuan antara Johnny dan perwakilan JB Group digelar di Hotel Sultan, Jakarta, lalu berlanjut di kantor JB Group di Warunggunung, Lebak. Dari rangkaian pertemuan itu, JB Group akhirnya menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp1,25 miliar.

Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk mengurus proyek, melainkan dinikmati sendiri oleh Johnny. Uang Rp1,25 miliar yang diterima bersama Reza dari Jayabaya, Johnny telah menikmati uang sebesar Rp120 juta untuk kepentingan pribadi.


Berita Terkait


News Update