Kejari Serang Tetapkan Dirut PT SBM Isbandi sebagai Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar

Selasa 16 Sep 2025, 20:24 WIB
Dirut SBM, Isbandi, keluar dari ruang penyidik Pidsus untuk dibawa ke Rutan Serang. (Sumber: Dok. Kejari Serang)

Dirut SBM, Isbandi, keluar dari ruang penyidik Pidsus untuk dibawa ke Rutan Serang. (Sumber: Dok. Kejari Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud, Selasa, 16 September 2025.

Isbandi diduga terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar sejak menjabat sebagai Komisaris PT SBM.

Plt Kasi Intelijen Kejari Serang Meryon Hariputra mengatakan Isbandi merupakan Direktur PT SBM periode 2022 hingga sekarang, diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

"Dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar," kata Meryon kepada wartawan.

Baca Juga: Profil Khalid Basalamah, Pendakwah Asal Makassar Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Meryon menjelaskan dalam penyelidikan Isbandi pada tahun 2019 menjabat sebagai Komisaris, kemudian menjadi Plt. Direktur pada 2021, dan diangkat sebagai Direktur Utama pada perusahaan BUMD Kabupaten Serang tahun 2022.

"Selaku Direktur Utama PT SBM diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dengan melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening PT SBM," jelasnya.

Meryon menerangkan modus operandi yang dilakukan yaitu menarik dana dari rekening perusahaan BUMD, lalu mentransfer ke rekening pribadi maupun rekening keluarga, bahkan menyetorkannya secara tunai tanpa mekanisme yang sah.

"Ditransaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka, tanpa mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Meryon menerangkan uang yang diambil dari PT SBM digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang serta cicilan mobil pribadi dan aset perusahaan yang digadaikan.

"Untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka dan membayar cicilan mobil Innova yang merupakan aset dari PT SBM yang digadaikan oleh tersangka," terangnya.


Berita Terkait


News Update