Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Serang Baru guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hotma. (cr-3)