Buron Sejak Agustus, Pencuri Motor Mantan Mertua Ditangkap Polisi

Selasa 16 Sep 2025, 11:48 WIB
Ilustrasi - Polisi tangkap tersangka pencuri motor mertua di Serang Baru Bekasi. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi - Polisi tangkap tersangka pencuri motor mertua di Serang Baru Bekasi. (freepik.com/rawpixel.com)

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Serang Baru guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hotma. (cr-3)


Berita Terkait


News Update