Profil Andri Tedjadharma: Mantan Pemegang Saham Bank Centris yang Ramai Disebut Usai Kritik Sri Mulyani

Sabtu 13 Sep 2025, 07:46 WIB
Ilustrasi Bank Centris Internasional, bagian dari sejarah panjang krisis perbankan Indonesia dan kasus BLBI. (Sumber: Dok/Bank Indonesia)

Ilustrasi Bank Centris Internasional, bagian dari sejarah panjang krisis perbankan Indonesia dan kasus BLBI. (Sumber: Dok/Bank Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Nama Andri Tedjadharma belakangan kembali ramai diperbincangkan publik. Mantan pemegang saham Bank Centris Internasional ini menarik perhatian setelah memberikan pernyataan terkait pencopotan Sri Mulyani Indrawati dari jabatan Menteri Keuangan dalam reshuffle Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto.

Andri secara tegas menyebut pencopotan Sri Mulyani sebagai sesuatu yang “tak perlu ditangisi” bahkan mengaitkannya dengan prinsip hukum karma. Komentar ini bukan sekadar opini biasa, melainkan lahir dari pengalaman pahit panjang yang ia alami terkait perampasan aset pada era krisis perbankan.

Lantas, siapa sebenarnya Andri Tedjadharma? Mengapa kisah masa lalunya kembali menyeruak ke permukaan?

Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Sabtu 13 September 2025: Catat Ganjil Genap dan One Way

Profil Singkat Andri Tedjadharma

Andri Tedjadharma lahir pada tahun 1957 dan dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus pemegang saham Bank Centris Internasional. Dalam catatan sejarah keuangan Indonesia, namanya tidak bisa dilepaskan dari dinamika sektor perbankan pada era 1990-an hingga 2000-an.

Sebagai pemegang saham, Andri sempat menikmati reputasi sebagai bagian dari elite bisnis perbankan. Namun, perjalanan itu tidak bertahan lama. Konflik hukum, kebijakan pemerintah, dan dinamika politik membuat posisinya berubah drastis.

Kasus Perampasan Aset Bank Centris

Awal Mula

Kasus bermula dari pembekuan Bank Centris yang kemudian berujung pada penyitaan aset oleh pemerintah. Menurut Andri, penyitaan ini dilakukan tanpa landasan putusan pengadilan yang sah. Ratusan aparat terlibat dalam proses eksekusi, yang dianggapnya sebagai bentuk perampasan paksa.

Peran Satgas BLBI

Penyitaan aset Andri dikaitkan dengan tudingan keterlibatannya dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas BLBI bersama lembaga terkait seperti KPKNL dan PUPN melaksanakan penyitaan, termasuk rumah pribadi Andri.

Pada 27 Agustus 2024, Juru Sita KPKNL Jakarta 1 kembali mendatangi rumah Andri untuk melakukan penyitaan. Namun, ia dengan tegas menolak tuduhan tersebut, menyatakan dirinya adalah korban fitnah.

Dampak Langsung

Andri mengaku rumahnya bahkan pernah dijarah dua kali, meninggalkan luka mendalam baik secara psikologis maupun materiil. Dalam keterangannya, ia menyebut peristiwa itu sebagai “bukti nyata” ketidakadilan hukum yang dialaminya.

“Saya sebenarnya menjadi korban. Mereka menyita harta saya dengan aparat ratusan orang secara paksa sehingga saya dizolimi. Karma pun terjadi; rumah saya dijarah dua kali. Saya ingatkan kembali Bu Sri Mulyani, itu adalah hukum karma,” ujar Andri.

Hubungan dengan Sri Mulyani


Berita Terkait


undefined
SERBA-SERBI

Obrolan Warteg: Mundur Terhormat

Sabtu 13 Sep 2025, 07:06 WIB

News Update