PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Cek Pangkat, Golongan dan Gaji Non-Guru

Jumat 12 Sep 2025, 16:40 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu 2025 (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi PPPK paruh waktu 2025 (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah bagian dari ASN yang diangkat melalui kontrak dengan masa kerja tertentu.

Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, PPPK bekerja sesuai perjanjian kerja dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Meski berbasis kontrak, hak PPPK hampir setara dengan PNS, mulai dari gaji, tunjangan, hingga jenjang karier sesuai pangkat dan golongan.

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka

Kementerian PANRB di Jakarta, 10 September 2025 mengumumkan pembukaan formasi PPPK paruh waktu untuk tahun 2025.

Baca Juga: Nominal Bansos ATENSI YAPI September 2025, Cek Daftar Penerimanya di Sini

Skema ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Pangkat dan Golongan PPPK

Banyak pelamar penasaran apakah PPPK memiliki pangkat seperti PNS. Jawabannya: iya. Pangkat ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan, antara lain:

  • Golongan IX (S3): Ahli Utama
  • Golongan VIII (S2): Ahli Madya
  • Golongan VII (S1/D4): Ahli Muda
  • Golongan VI (D3): Keterampilan
  • Golongan V (SMA/SMK): Keterampilan Dasar

Perbedaannya, PPPK tidak memiliki jabatan eselon struktural, tetapi tetap bisa naik pangkat sesuai kinerja dan masa kontrak.

PPPK Non-Guru: Bidang yang Bisa Dilamar

Selain tenaga pendidik, pemerintah juga membuka peluang untuk:

  1. Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat)
  2. Tenaga teknis (IT, analis data, penyuluh, dll.)
  3. Tenaga administrasi pendukung

Hal ini memberi kesempatan besar bagi lulusan SMA hingga S1 untuk meniti karier ASN lewat jalur PPPK.

Jadwal dan Mekanisme Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan pengumuman Menpan RB, tahapan seleksi meliputi:

  • Pengumuman formasi – September 2025
  • Pendaftaran online melalui SSCASN – akhir September 2025
  • Seleksi administrasi
  • Ujian kompetensi berbasis CAT
  • Pengumuman hasil akhir

Tips: Siapkan akun SSCASN dan dokumen seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, serta dokumen pendukung sesuai formasi.

Baca Juga: Besaran Dana Bansos KJP Plus 2025 Mulai dari SD hingga SMA, Simak Info Lengkapnya

Gaji dan Tunjangan PPPK

Walau statusnya kontrak, PPPK tetap berhak atas gaji setara PNS sesuai golongan:

  • Golongan V (SMA/SMK): mulai Rp2,5 juta
  • Golongan VI (D3): mulai Rp3 juta
  • Golongan VII (S1): mulai Rp4 juta
  • Golongan VIII (S2): mulai Rp5 juta

Tambahan tunjangan yang diterima meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan profesi (guru/dokter)
  • Jaminan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan

Pembukaan alokasi PPPK paruh waktu 2025 menjadi peluang berharga bagi masyarakat yang ingin bekerja di pemerintahan dengan jam kerja lebih fleksibel.

Dengan pangkat, golongan, serta hak finansial setara PNS, kesempatan ini sebaiknya tidak dilewatkan.

Segera siapkan berkasmu dan pantau informasi terbaru di portal resmi Menpan RB maupun SSCASN BKN.


Berita Terkait


News Update