Dapat Dana BOS Rp2,4 Miliar, SMAN 14 Bekasi Masih Kekurangan Kelas

Jumat 12 Sep 2025, 11:32 WIB
Pengurus OSIS SMAN 14 Kota Bekasi memberikan keterangan kepada wartawan terkait aksi demonstrasi siswa yang menuntut transparansi penggunaan Dana BOS dan infak pembangunan masjid di sekolah. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Pengurus OSIS SMAN 14 Kota Bekasi memberikan keterangan kepada wartawan terkait aksi demonstrasi siswa yang menuntut transparansi penggunaan Dana BOS dan infak pembangunan masjid di sekolah. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID SMAN 14 Kota Bekasi mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp2,4 miliar per tahun.

Namun, sekolah ini masih kekurangan ruang belajar, fasilitas rusak, dan tak lagi punya masjid layak untuk ibadah.

Kepala SMAN 14 Bekasi, Suwono, menegaskan tidak ada penyelewengan dana BOS maupun infak seperti yang diduga siswa.

“Kami sudah menjelaskan kepada siswa, meski memang belum semua merasa puas. Dana BOS ini pelaksanaannya bertahap dan harus diprioritaskan sesuai kebutuhan,” ujarnya, Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga: Kejari Bekasi Tangkap 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Negara Dirugikan Rp2,5 Miliar

Saat ini sekolah memiliki 36 ruang belajar, masih kurang enam ruang kelas untuk menampung 1.380 siswa. Dua ruang tambahan sedang dibangun, namun lahan terbatas membuat pembangunan harus mengambil area bekas masjid.

“Awalnya kami ingin membangun di depan, tapi ditolak oleh Disdik Jabar. Mau tingkat dua juga tidak memungkinkan. Setelah diukur, lahan yang bisa dipakai ternyata mengenai bangunan masjid. Jadi mau tidak mau harus dibongkar,” jelas Suwono.

Masjid baru sebenarnya mulai dibangun sejak 2023, tetapi belum rampung karena kekurangan dana.

“Anggaran direncanakan Rp4,6 miliar, tapi baru terkumpul sekitar Rp300 juta. Itu pun baru digunakan untuk pondasi dan tiang-tiang. Karena infak ini sifatnya sukarela, jadi tidak bisa dipatok jumlahnya,” katanya.

Suwono menegaskan dana BOS tidak bisa digunakan untuk pembangunan masjid. Dana tersebut sudah diatur untuk kegiatan siswa, pengembangan bakat, ekstrakurikuler, lomba, hingga peningkatan kompetensi guru.

“Dana BOS tidak hanya untuk sarana prasarana, tapi juga dialokasikan ke kegiatan siswa dan guru, seperti bimtek, guru penggerak, hingga rapat kerja,” tambahnya.


Berita Terkait


News Update