Baca Juga: Kejari Bekasi Tangkap 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Negara Dirugikan Rp2,5 Miliar
Ia menegaskan penyidikan masih berjalan. “Untuk sementara, penyidikan mengarah pada empat tersangka ini. Pengembangan tetap berjalan karena uang digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing,” ujarnya.
Kepala Kejari Bekasi, Eddy Sumarman, memastikan penetapan tersangka hasil pemeriksaan mendalam.
“Tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 29 saksi, empat orang ahli, dokumen, serta barang bukti yang diperoleh,” jelas Eddy.
Menurutnya, SH diduga memakai APBDes untuk kepentingan pribadi. SJ tidak memeriksa bukti pertanggungjawaban, bahkan ikut menerima uang.
“GR sebagai Kaur Keuangan dengan sengaja membuat pertanggungjawaban seolah-olah benar sesuai RAB APBDes, padahal anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan MSA bertindak sebagai penampung dana desa dan menyalurkannya kepada SH, SJ, dan GR,” terang Eddy.
Camat Tambun Selatan, Sopyan Jadi, menyatakan keprihatinannya. “Ya saya prihatin. Saya berpesan kepada kepala desa di Tambun Selatan agar tidak melakukan hal serupa. Ini jelas tidak bagus,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-3)