Cek Pencairan Bansos KJP Plus Tahap 2 September 2025: Syarat dan Cara Cairkan

Kamis 11 Sep 2025, 18:30 WIB
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025: Kapan Dana Masuk ke Rekening Siswa? (Sumber: Dok/KJP 2025)

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025: Kapan Dana Masuk ke Rekening Siswa? (Sumber: Dok/KJP 2025)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta telah secara resmi memulai proses pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 untuk tahun 2025 sejak tanggal 10 September lalu.

Program bantuan pendidikan yang menyasar siswa dari keluarga kurang mampu ini mencatat sebanyak 707.513 penerima baru yang terdaftar pada tahap ini.

Meskipun proses pencairan telah dimulai, hingga pekan kedua September, belum semua dana dapat diakses oleh penerima. Hal ini disebabkan oleh proses administrasi dan verifikasi data yang masih berlangsung hingga akhir bulan ini.

Keputusan Gubernur No. 1025/2025 menetapkan bahwa masa verifikasi dan penetapan daftar penerima Tahap II berlangsung dari 18 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca Juga: 2 Jenis Bansos Cair September 2025, Begini Cara Cek Penerima dengan NIK

Prosedur dan Tantangan Administratif

Proses pencairan dana KJP Plus Tahap 2 melibatkan beberapa tahapan kritis. Setelah pendaftaran online yang ditutup pada 7 Agustus lalu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua/wali.

“Kami memprioritaskan ketepatan data agar bantuan tepat sasaran. Proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan ratusan ribu siswa,” jelas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, melalui siaran pers resmi.

Setelah verifikasi selesai, Bank DKI sebagai bank penyalur akan membuka rekening dan mencetak buku tabungan serta kartu ATM khusus. Penerima diundang secara resmi untuk mengambil dokumen tersebut sebelum dana dapat ditransfer.

Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus September 2025 Segera Cair? Cek Jadwal, Nominal hingga Cara Pencairan di Bank DKI

Pembatasan Penarikan dan Penggunaan Dana

Kebijakan baru pada KJP Plus 2025 adalah pembatasan penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan per penerima. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan dana digunakan secara efektif untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian alat tulis, pembayaran SPP, dan transportasi ke sekolah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang disalurkan benar-benar mendukung kegiatan akademis siswa. Penggunaan non-tunai lebih diprioritaskan,” tambah pernyataan resmi Disdik DKI.

Besaran Bantuan sesuai Jenjang


Berita Terkait


News Update