Polisi Kumpulkan Bukti CCTV Tewasnya Ojol Affan Kurniawan

Senin 08 Sep 2025, 15:35 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi polisi. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tim dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Bareskrim Polri turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan dan memverifikasi rekaman CCTV dalam kasus kematian sopir ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

“Hari ini kami mendampingi Bareskrim dan Komnas HAM mengambil rekaman CCTV terkait insiden Affan,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada awak media, Senin, 8 September 2025.

Anam menyebutkan, pendampingan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kompolnas dan penyelidikan secara transparan. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada data yang terlewat.

Sementara itu, keterlibatan berbagai lembaga pengawas menjadi indikator keseriusan institusi Polri dalam menuntaskan kasus ini. Keterbukaan yang ditunjukkan Polri adalah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara langsung melalui siaran daring.

Baca Juga: Siapa Muthoillah Rizal Affandi? Sosoknya Viral Usai Disebut Ari Lasso Saat Bongkar Kekacauan WAMI dan LMKN

“Publik bisa melihat langsung bagaimana proses etik dilakukan secara terbuka. Ini bentuk nyata transparansi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pemantauan ketat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, setiap perkembangan akan diinformasikan secara rutin agar masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap kebenaran.

Dalam kasus ini, tujuh personel Brimob yang terlibat telah diamankan dan kini sedang dalam proses persidangan etik oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Dua dari tulisan tujuh anggota Brimob telah diberi sanksi. Kompol Cosmas Ka Gae disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Sementara itu, sopir rantis, Bripka Rohmat diberi sanski demosi selama tujuh tahun.


Berita Terkait


News Update