KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO ID - Anggota Korps Brimob Polri, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama tujuh tahun oleh Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) atas pelanggaran etik yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.
Dalam perkara ini, Rohmat berperan sebagai pengemudi kendaraan taktis atau rantis yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, hingga tewas.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di Institusi Polri," ucap Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan di ruang sidang Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Selain dijatuhi sanksi demosi hingga pensiun, Rohmat juga disanksi penempatan pada tempat khusus atau Patsus selama 20 hari.
Baca Juga: Kompol Cosmas K Gae Dipecat dari Polri Imbas Lindas Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Namun, Patsus ini telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Dalam sidang tersebut, perilaku Rohmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi yang diterima Rohmat lebih ringan dibandingkan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, yang diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ucap Heri Setiawan.