KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp530 miliar yang berasal dari perkara tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke kas negara.
Dana ratusan miliar tersebut merupakan hasil penanganan perkara dengan terpidana OEI Hengky Wiryo, yang telah diputus bersalah dalam kasus perjudian daring yang melibatkan transaksi keuangan dalam jumlah besar.
Kepala Kejari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal menjelaskan bahwa penyetoran uang rampasan tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara.
“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara atas nama terpidana OEI Hengky Wiryo dengan total nilai Rp530 miliar,” ujar Nurul Wahida Rifal di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Baca Juga: Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Disetorkan ke Negara
Nurul mengungkapkan, total dana yang diserahkan ke negara berasal dari dua komponen, yakni:
- Rp529 miliar dari rampasan sejumlah rekening bank yang digunakan dalam aktivitas judi online
- Rp1 miliar dari pembayaran denda perkara
Selanjutnya, seluruh dana tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
“Uang tersebut akan kami setorkan ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Baca Juga: Polsek Pesanggrahan Amankan Delapan Remaja Terlibat Judi Balap Lari Liar
Berawal dari Laporan Transaksi Mencurigakan
Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika Bareskrim Polri menerima laporan dari PPATK terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian online.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan sejumlah situs judi online yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
