POSKOTA.CO.ID - Sidang kode etik sopir rantis (barakuda) Brimob, Bripka Rohmat yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan akan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025.
Sidang akan berlangsung di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan, Bripka Rohmat adalah pengemudi rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Selain Bripka Rohmat terdapat juga Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae yang masuk kategori melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Profil dan Karir Kompol Kosmas yang Dipecat Polri Buntut Tewasnya Affan Kurniawan
Sementara itu, lima anggota lainnya dikategorikan melakukan pelanggaran sedang dan masih menunggu jadwal sidang.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri sudah berlangsung dengan menghadirkan Kompol Kosmas Kaju Gae yang dilakukan pada Rabu, 3 September 2025.
Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan akibat dilintas rantis Brimob.
Kompol Kosmas diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polri dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut.