POSKOTA.CO.ID - Bripka Rohmat, anggota Korps Brimob Polri dijatuhi sanksi berupa demosi selama tujuh tahun dalam sidan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis,4 September 2025
Rohmat dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian Affan Kurniawan karena melindas menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikannya.
Sidang yang berlangsung pada pukul 09.35 WIB dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan. Ketua Majelis Sidang menyatakan Bripka Rohmat telah melakukan perbuatan tercela.
Selain dikenai demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya di institusi Polri, Rohmat juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provos Bidpropam Mabes Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Yang bersangkutan juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada sidang KKEP, serta permintaan maaf tertulis kepada institusi Polri,” ujar Kombes Heri.
Dalam kesempatan itu, Bripka Rohmat menyampaikan akan mempertimbangkan sanksi yang dijatuhkan terlebih dahulu, dengan berdiskusi bersama keluarganya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan harus menanggung kebutuhan istri serta anaknya yang memiliki kebutuhan khusus dan sedang menempuh pendidikan tinggi.