Lolos PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal dan Cara Pengisian DRH di SSCASN

Senin 08 Sep 2025, 08:42 WIB
Ilustrasi. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 yang berhasil lolos, tahapan administrasi berikutnya kini menjadi perhatian utama.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi merilis jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta dengan kode R2 dan R3.

Pengisian DRH merupakan langkah krusial dalam proses menuju penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Dengan kata lain, kelengkapan DRH menjadi salah satu syarat utama agar peserta dapat resmi diangkat sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu di instansi masing-masing.

Tahap pengisian DRH dijadwalkan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Sedangkan, pengusulan Nomor Induk PPPK dilakukan hingga 20 September 2025.

Pengisian DRH tersebut dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), di mana peserta wajib melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan.

Untuk itu, penting menyimak cara pengisian DRH di SSCASN bagi Anda yang lolos PPPK paruh waktu 2025 dengan kode R2 dan R3.

Apa Itu Kode R2 dan R3?

Dalam seleksi PPPK, setiap peserta mendapat kode klasifikasi yang menandakan status administratifnya. Berikut arti kode R2 dan R3.

R2: Tenaga honorer eks Kategori II (THK-II) yang mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus pemberkasan dengan kode “L”.

R3: Honorer yang tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.


Berita Terkait


News Update