POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi masyarakat DKI Jakarta dan penerima bantuan sosial. Dua program bantuan pemerintah, yaitu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dipastikan cair pada bulan September 2025.
Melalui program ini, pemerintah ingin meringankan beban ekonomi keluarga, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan pangan pokok.
Status penerima bantuan bisa dicek dengan mudah hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebagai tambahan informasi bansos KJP Plus diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disalurkan melalui Bank Jakarta.
Baca Juga: Link Cek Bansos Kemensos Resmi 2025, Periksa Dana PKH September
Sementara dana bansos BPNT diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan dicairkan melalui Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri dan BSI. Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening KKS pencairan melalui Pos Indonesia.
Jadwal Pencairan KJP Plus September 2025
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan jadwal penyaluran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 secara bertahap sesuai domisili dan sekolah penerima. Berikut tahapan lengkapnya:
- 26–28 Juli 2025: Pengumpulan berkas usulan
- 30 Juli–8 Agustus 2025: Pendaftaran online & verifikasi awal
- 11–16 Agustus 2025:Verifikasi data Dinas Pendidikan
- 18 Agustus–30 September 2025: Penetapan penerima melalui SK Gubernur
Update informasi resmi bisa dipantau melalui Instagram @upt.p4op atau disdik Jakarta.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025 Lewat Data Terbaru DTSEN, Apakah Nama Anda Masuk?
Cara Cek Penerima KJP Plus September 2025 dengan NIK
Penerima bisa mengecek status secara online di situs resmi, berikut caranya:
- Buka kjp.jakarta.go.id
- Klik menu “Cek Status Penerima KJP”
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Pilih tahun 2025 – Tahap II
- Klik tombol Cek dan lihat hasilnya
Besaran Dana KJP Plus September 2025
Jumlah bantuan berbeda tergantung jenjang pendidikan, antara lain:
- SD/MI :Rp250.000/bulan (+ Rp130.000 SPP swasta)
- SMP/MTs: Rp300.000/bulan (+ Rp170.000 SPP swasta)
- SMA/MA : Rp420.000/bulan (+ Rp290.000 SPP swasta)
- SMK: Rp450.000/bulan (+ Rp240.000 SPP swasta)
- PKBM: Rp300.000/bulan