Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 Cuma Pakai NIK KTP, Anda Masuk Daftarnya?

Jumat 05 Sep 2025, 09:15 WIB
Cara cek penerima bansos BPNT 2025 (Sumber: Poskota)

Cara cek penerima bansos BPNT 2025 (Sumber: Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di tahun 2025 untuk meringankan beban keluarga prasejahtera.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap lewat bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan penerima.

Waktu pencairan bantuan yang dilakukan setiap tiga bulan bisa berbeda di tiap daerah. Oleh karena itu, penting untuk rajin memeriksa status Anda agar tidak terlewat informasi.

Anda bisa mengecek apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bansos dengan mudah hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Baca Juga: Kapan Cair Bansos KLJ September 2025? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

Langkah-Langkah Cek Status Penerima BPNT 2025

Via Website Kemensos:

  • Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data lokasi tempat tinggal (provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan).
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul.
  • Klik "Cari Data" untuk melihat hasilnya.

Via Aplikasi "Cek Bansos":

  • Download aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store.
  • Daftar akun dengan menyiapkan data KK, NIK, nama, alamat, nomor HP, email, dan foto selfie dengan memegang KTP.
  • Login dan gunakan fitur pencarian di aplikasi untuk mengecek status.

Jumlah Bantuan dan Penyaluran

Setiap penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per triwulan, sehingga totalnya bisa mencapai Rp 2,4 juta per tahun. Dana ini disalurkan via bank Himbara bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Untuk daerah yang sulit dijangkau perbankan, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2025 Segera Dilaksanakan, Ini Daftar Penerima dan Besarannya!

Syarat Penerima Bansos BPNT

Bantuan ini memiliki kriteria tertentu agar tepat sasaran. Penerima harus:

  1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Merupakan keluarga miskin/rentan miskin dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu.
  3. Bukan anggota TNI/Polri atau ASN.
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial rutin lainnya.
  5. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  6. Data alamat domisili harus sesuai dengan data di sistem DTKS.

Dengan mengetahui info ini, Anda dapat memeriksa kelayakan dan status penerimaan BPNT 2025. Jika sudah terdaftar, pantau terus informasi pencairannya melalui kanal resmi Kemensos.


Berita Terkait


News Update