POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Setiap penerima manfaat memperoleh dana sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Penyaluran tahap ketiga BPNT 2025 dijadwalkan berlangsung hingga akhir September.
Meski demikian, masih ada sejumlah masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk itu, Kemensos membuka kesempatan bagi warga untuk mengajukan diri sebagai penerima. Simak cara lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS atau DTSEN 2025 untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT, Cek Selengkapnya!
Cara Mengusulkan Diri Secara Online melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengajuan secara digital dianggap lebih cepat dan praktis. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
- Buat Akun Baru, isi data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP aktif.
- Unggah Foto e-KTP dan Swafoto dengan e-KTP.
- Setelah akun diverifikasi via email, login ke aplikasi.
- Masuk ke menu Daftar Usulan, kemudian isi data diri, anggota keluarga, dan pilih jenis bantuan BPNT.
- Kirim pengajuan untuk diproses lebih lanjut.
Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengajukan diri tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan.
Cara Mengusulkan Diri Secara Offline melalui Kelurahan atau Desa
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi, pengajuan juga dapat dilakukan secara manual di wilayah masing-masing. Prosedurnya meliputi:
- Datangi kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen asli berupa KTP dan KK.
- Aparat desa bersama kepala desa mengadakan musyawarah desa untuk menentukan calon penerima bansos.
- Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara resmi.
- Dokumen diserahkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut.
- Tim Kemensos dapat melakukan survei lapangan guna memastikan kebenaran data.
Tahapan ini memastikan bahwa penetapan penerima dilakukan secara transparan dan akuntabel.