Bansos Beras 10 Kg 2025 Segera Disalurkan, Intip Kriteria Penerimanya di Sini!

Jumat 05 Sep 2025, 08:30 WIB
Bansos beras 10 kg 2025 (Freepik Edited)

Bansos beras 10 kg 2025 (Freepik Edited)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras pada tahun 2025 sebagai upaya mendukung keluarga rentan sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

Namun, tidak semua masyarakat otomatis berhak menerima. Simak kriteria berikut agar jelas siapa saja yang bisa mendapatkannya.

Syarat Penerima Bansos Beras 2025

1. Terdaftar di DTKS/DTSEN

Penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sudah diverifikasi pemerintah.

2. Penerima PKH atau BPNT

Bantuan diprioritaskan untuk keluarga yang sudah menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS atau DTSEN 2025 untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT, Cek Selengkapnya!

3. Berdomisili di Wilayah Prioritas

Tidak semua penerima PKH/BPNT otomatis dapat bansos beras. Bantuan ini difokuskan pada:

  • Daerah non-produsen beras (misalnya Papua, Maluku),
  • Kawasan perkotaan yang tidak memiliki sawah,
  • Kabupaten dengan harga beras di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Bansos ini tidak diberikan kepada pegawai negeri maupun aparat agar tepat sasaran.


Berita Terkait


News Update