POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras pada tahun 2025 sebagai upaya mendukung keluarga rentan sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Namun, tidak semua masyarakat otomatis berhak menerima. Simak kriteria berikut agar jelas siapa saja yang bisa mendapatkannya.
Syarat Penerima Bansos Beras 2025
1. Terdaftar di DTKS/DTSEN
Penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sudah diverifikasi pemerintah.
2. Penerima PKH atau BPNT
Bantuan diprioritaskan untuk keluarga yang sudah menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Baca Juga: Cara Daftar DTKS atau DTSEN 2025 untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT, Cek Selengkapnya!
3. Berdomisili di Wilayah Prioritas
Tidak semua penerima PKH/BPNT otomatis dapat bansos beras. Bantuan ini difokuskan pada:
- Daerah non-produsen beras (misalnya Papua, Maluku),
- Kawasan perkotaan yang tidak memiliki sawah,
- Kabupaten dengan harga beras di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Bansos ini tidak diberikan kepada pegawai negeri maupun aparat agar tepat sasaran.