POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memperbarui aturan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahap ketiga tahun 2025.
Aturan baru ini wajib dipahami oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar tidak mengalami pembekuan saldo bahkan pencoretan dari daftar penerima.
Sebagai tambahan informasi penyaluran dana bansos tahap tiga baik Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masuk pada periode Juli - September 2025.
Rincian dana bantuan Rp600.000 tersebut untuk penerima BPNT, hitungannya setiap bulan KPM menerima Rp200.000.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 Cuma Pakai NIK KTP, Anda Masuk Daftarnya?
Sedangkan untuk PKH, nominal bantuan berbeda-beda dan ditentukan oleh komponen penerima. Untuk dana bansos Rp600.000 diberikan kepada komponen lansia dan penyandang disabilitas.
Aturan Baru Pencairan Saldo Dana Bansos
Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah kewajiban penarikan saldo bansos dalam jangka waktu tertentu. Jika dana yang sudah masuk ke KKS tidak ditarik dalam waktu 3 bulan + 15 hari, maka:
- Saldo otomatis dibekukan.
- Nama KPM bisa dicoret dari daftar penerima bansos.
Dengan kata lain, KPM yang tidak melakukan penarikan dana tepat waktu berisiko kehilangan haknya sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg 2025 Segera Disalurkan, Intip Kriteria Penerimanya di Sini!
Penyebab KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
Selain aturan penarikan saldo, ada beberapa kondisi lain yang membuat KPM tidak lagi berhak menerima bansos, antara lain:
Terlibat Aktivitas Terlarang
Jika salah satu anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) terlibat dengan judi online (judol) atau sejenisnya, maka NIK KPM bisa dinonaktifkan atau dicabut.