Menurutnya, istri pelaku sempat memergoki suaminya saat mencabuli anak angkatnya. Bukannya membela korban, ia malah justru memperlakukan ZA dengan kasar.
“Reaksi ibu angkatnya justru menyalahkan korban ZA. Dia memukul, menendang, dan pernah mengancam akan mengusir korban dari rumah,” ucapnya.
Pelaku dikenal luas sebagai seorang ustaz sekaligus tokoh masyarakat yang cukup berpengaruh. Menurut keterangan pelapor, korban sempat takut bersuara lantaran khawatir tidak ada yang percaya, karena posisi pelaku kuat serta memiliki banyak koneksi.
Selain itu, pelaku juga kerap menunjukkan sikap temperamental dan kasar di rumah. Korban bahkan pernah menyaksikan pelaku memukuli istrinya sendiri, sehingga membuat korban semakin lama bungkam.
Kedua korban akhirnya berani melapor ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/2484/VII/2025/SPKT Polres Metro Bekasi. Kedua korban juga sudah berkomunikasi dengan Komnas Perempuan, PPA Kota dan Kabupaten, advokat, hingga LPSK di Bekasi.
Setelah dua bulan berlalu, MA mengatakan, kasus ini sudah dalam proses penyidikan Polres Metro Bekasi.
"Selama dua bulan terakhir, kedua korban sudah menjalani BAP sebanyak dua kali. Saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kemarin kasusnya juga sempat tertunda. Tetapi setelah kami coba follow up, setelah dua minggu laporan masuk, korban langsung dipanggil," katanya.
Baca Juga: Ratu Kecantikan Malaysia Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Oknum Pendeta saat Ritual di Kuil
Pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (CR-3)