Tim Advokasi Nilai Penahanan Figa Lesmana Bentuk Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Minggu 07 Sep 2025, 14:45 WIB
Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka terduga penyebaran ajakan provokatif untuk berbuat anarkis. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka terduga penyebaran ajakan provokatif untuk berbuat anarkis. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tim Advokasi Figa Lesmana bersama Keluarga Besar Universitas Bung Karno (UBK) menyuarakan keberatan atas penahanan aktivis muda Figa Lesmana, yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya atas tuduhan menghasut lewat media sosial.

Mereka menilai proses hukum yang menimpa Figa sarat kejanggalan dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

"Mereka menilai Figa bukanlah ancaman bagi negara, melainkan representasi generasi muda yang kritis, peduli, dan berani bersuara atas ketidakadilan," ujar Koordinator Tim Advokasi Figa Lesmana dari Keluarga Besar UBK, Yerikho Manurung.

Menurut Yerikho, Figa merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dan dikenal aktif dalam berbagai aksi mahasiswa, termasuk penolakan terhadap RKUHP pada 2019 dan Omnibus Law pada 2020.

Semasa kuliah, ia juga pernah menjabat sebagai pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan kerap menyuarakan isu-isu publik yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.

Baca Juga: Viral Kampus Unisba dan Unpas Diserang Aparat, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

"Figa selama ini tidak pernah terlibat dalam partai politik atau kelompok tertentu. Kritik yang disampaikannya adalah bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Yerikho.

Selain itu, Yerikho juga mengkritik penggunaan pasal-pasal yang dinilai karet dalam kasus ini, seperti Pasal 160 KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak.

Disebutnya, tuduhan terhadap Figa sebagai bentuk kriminalisasi atas ekspresi yang sah menurut hukum. Selain itu, klaim pihak kepolisian yang menyebut bahwa siaran Figa ditonton oleh 10 juta orang merupakan bentuk framing yang membesar-besarkan kasus.

"Live hanya ditonton sekitar 10 ribu orang, bukan 10 juta seperti yang diklaim aparat kepolisian," ucap Yerikho.

Sebagai bagian dari upaya hukum, kata Yerikho, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga, civitas akademika, dan tokoh masyarakat.


Berita Terkait


News Update