PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Musim mudik Lebaran Idul Fitri 2026 ini, Pemkab Pandeglang menerapkan Work From Home (WFH) 30 persen bagi pegawai di lingkungan Pemkab tersebut.
Namun, meski ada penerapan WFH sistem tersebut tidak berlaku bagi pegawai pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat mengungkapkan, mulai Senin, 16 Maret 2026 Pemkab Pandeglang telah menerapkan WFH bagi pegawai.
Lanjut Asep, WFH tersebut diterapkan 30 persen sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Mudik dan Balik, Polresta Tangerang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
"Jadi, 30 persen pegawai diberikan kesempatan untuk mengajukan WFH. Karena khawatir ada yang mau mudik ke kampung halamannya masing-masing," ungkap Asep di lingkungan Setda Pandeglang, Senin 16 Maret 2026.
Namun kata Asep, WFH itu tidak berlaku bagi pegawai pelayanan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan.
"Pegawai layanan kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit itu tidak diberlakukan WFH. Karena mereka harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meski musim mudik lebaran ini," katanya.
Menurut Asep, pegawai yang ingin mendapatkan WFH itu harus mengajukan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
"Jika mau mudik bisa mengajukan WFH kepada atasan mereka di lingkungan instansinya masing-masing," ujarnya.
