Tim Advokasi Nilai Penahanan Figa Lesmana Bentuk Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Minggu 07 Sep 2025, 14:45 WIB
Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka terduga penyebaran ajakan provokatif untuk berbuat anarkis. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka terduga penyebaran ajakan provokatif untuk berbuat anarkis. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Mereka juga mendesak agar Figa segera dibebaskan dan proses hukumnya dihentikan. Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto, DPR, dan Kapolri untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat, baik di ruang publik maupun digital.

"Membela Figa Lesmana berarti membela hak seluruh rakyat Indonesia untuk bersuara secara bebas dan bertanggung jawab," tegas Yerikho.

Kasus yang menimpa Figa bermula dari siaran langsung di TikTok yang dilakukannya pada 25 Agustus 2025, saat terjadi bentrokan antara aparat dan demonstran di kawasan Slipi, Jakarta.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Temui Rektor dan Mahasiswa Unisba Usai Insiden Viral: Pemprov Siap Fasilitasi Dialog

Siaran tersebut, yang menurut tim advokasi hanya ditonton sekitar 10 ribu orang, kemudian dipotong dan disebarluaskan oleh akun lain tanpa izin.

Potongan video tersebut, dianggap memprovokasi, sehingga pada 29 Agustus, polisi membuat Laporan Polisi tipe A terhadap Figa.

Hanya sehari setelah laporan dibuat, Figa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan resmi. Kemudian yang bersangkutan dijemput paksa dari rumahnya di Sunter, Jakarta Utara, pada 1 September dan resmi ditahan di Polda Metro Jaya keesokan harinya.

Tim hukum menilai proses tersebut cacat prosedur dan tidak menghormati asas due process of law.


Berita Terkait


News Update