DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada momen libur Lebaran Idul Fitri maupun Hari Raya Nyepi 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Wali Kota Depok, Supian Suri, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/140/BKD/2026 yang mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan perayaan Lebaran serta Nyepi.
Dalam keterangannya pada Senin, 16 Maret 2026, Supian Suri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Menurutnya, kendaraan dinas jabatan maupun operasional milik Pemerintah Kota Depok, baik roda dua maupun roda empat, tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai sarana transportasi untuk mudik.
Baca Juga: Cemari Lingkungan, Warga Blokade Truk Proyek Galian Tanah di Bedahan Depok
“Kami tidak mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Hal ini perlu kami tegaskan kepada seluruh ASN,” ujar Supian Suri.
Selain itu, ASN yang memegang atau menggunakan kendaraan dinas sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) diminta memastikan pengamanan fisik kendaraan yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing selama masa libur.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan aturan serta mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, Pemkot Depok juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN menjelang libur Lebaran. Kebijakan kerja fleksibel ini diberlakukan pada Senin dan Selasa sebelum masa cuti bersama.
Menurut Supian Suri, kebijakan WFA memberikan kesempatan bagi pegawai yang melakukan perjalanan mudik agar tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa mengganggu pelayanan publik.
