POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap ketiga tahun 2025 akan segera dimulai.
Anggaran telah dialokasikan untuk menjangkau jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di penjuru tanah air.
Bansos PKH bertujuan untuk meringankan beban keluarga prasejahtera dengan menyokong pemenuhan kebutuhan pokok, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan sosial.
Syarat dan Kriteria Penerima
Kriteria untuk menjadi penerima PKH Tahap 3 tidak berubah, yakni keluarga kurang mampu yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki anggota keluarga dengan kriteria berikut:
Baca Juga: Daftar Bansos Pendidikan di Jakarta 2025, dari KJP Plus, KJMU, hingga BPMS
- Ibu yang sedang dalam masa hamil atau menyusui
- Anak yang berusia dini (0 sampai 6 tahun)
- Anak yang bersekolah (tingkat SD, SMP, maupun SMA)
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas dengan kategori berat
Besaran Bantuan per Kategori
Jumlah bantuan yang diberikan berbeda-beda, disesuaikan dengan kategori penerimanya. Berikut detail besaran bantuan per tahun:
- Ibu hamil/menyusui: Rp3.000.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia & Disabilitas Berat: Masing-masing Rp2.400.000
Bantuan ini diberikan secara bertahap dalam empat periode pencairan setiap tahunnya. Oleh karena itu, setiap tahap yang dicairkan merupakan bagian dari total nilai bantuan tahunan tersebut.
Baca Juga: Kapan KJP Plus 2025 Cair? Ini Jadwal, Cara Cek Status dan Besaran Dana Bansos Terbarunya
Langkah-Langkah Mengecek Nama Penerima
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, berikut cara mengeceknya secara daring:
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai yang tertera pada KTP.
- Input kode verifikasi yang muncul di layar.
- Tekan tombol ‘Cari Data’.
- Apabila Anda terdaftar, nama dan rincian bantuan akan muncul pada layar.
Informasi Penting:
- Pencairan dana dilakukan melalui jaringan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) tanpa dikenakan biaya administrasi apa pun. Waspadalah terhadap segala bentuk pemungutan biaya karena hal tersebut merupakan tindak penipuan.
- Manfaatkan bantuan ini sesuai dengan tujuannya agar dampak positifnya dapat benar-benar dirasakan.
- PKH Tahap 3 bukan hanya sekadar transfer uang, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan.
Segera lakukan pengecekan untuk mengetahui status Anda. Siapa tahu, dana bantuan sudah menanti untuk diambil di rekening Anda.
Mari sebarkan kabar baik ini agar semakin banyak keluarga yang terdampak dan tidak melewatkan kesempatan menerima bantuan PKH Tahap 3 tahun ini.