Dana Bansos Rp600.000 Bisa Dibekukan dan KPM Dicoret dari Daftar Penerima, Simak Aturan Terbaru dari Kemensos

Jumat 05 Sep 2025, 14:15 WIB
Ilustrasi pencairan bansos. (Sumber: Pexels/Defrino Maasy)

Ilustrasi pencairan bansos. (Sumber: Pexels/Defrino Maasy)

Bansos hanya diberikan jika dalam KK terdapat salah satu komponen sebagai berikut:

  • Ibu hamil
  • Balita
  • Anak sekolah jenjang SD hingga SMA
  • Lansia
  • Penyandang disabilitas

Baca Juga: Tahapan Lengkap Mengusulkan Diri Menjadi Penerima Bansos BPNT 2025

Jika tidak ada salah satu komponen di atas, maka kepesertaan bisa dihentikan. Sebagai catatan, komponen kategori di atas termasuk penerima PKH.

Pekerjaan Tidak Sesuai Kriteria Penerima

Bansos tidak diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan tetap, seperti:

  • ASN
  • TNI
  • Polri
  • Pegawai BUMN atau BUMD
  • Kepala Desa serta pegawai desa

Jika masih tercatat sebagai KPM, data akan segera dinonaktifkan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos KJP Plus Tahap 2 2025: Simak Rincian Besaran Nominal Bantuan dan Cara Cek Penerimanya di Sini

KPM Meninggal Dunia

KPM yang sudah wafat dan memiliki akta kematian wajib dicoret dari daftar penerima.

Perubahan Desil Ranking Ekonomi

Bansos diberikan berdasarkan hasil perangkingan desil. Jika KPM masuk ke desil 6–10, maka otomatis tidak lagi berhak menerima bansos pada tahap tiga.

Itulah informasi terkait penerima bantuan sosial serta penyebab mengapa status KPM bisa dicoret.


Berita Terkait


News Update