POSKOTA.CO.ID - Aksi unjuk rasa alias demonstrasi merupakan hak konstitusi setiap warga negara. Unjuk rasa bagian dari demokrasi kita yang dilindungi oleh konstitusi negara dan undang – undang.
Siapapun bebas menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis. Secara lisan misalnya melalui aksi demonstrasi, itu hak menyampaikan pendapat.
Karenanya, semua pihak wajib menghormati penyampaian hak konstitusi, tidak boleh melarang atau menghalang – halangi. Melarang demonstrasi berarti melanggar konstitusi. Itulah konstitusi negara kita yang sejak kelahirannya sudah menjunjung tinggi demokrasi.
“Berarti mengajak demonstrasi boleh dong?,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Peka, Bukan Pekak
“Boleh – boleh saja, nggak ada pihak yang melarang. Itu di media sosial ramai mengunggah ajakan untuk datang melakukan unjuk rasa.Nggak ada larangan dan pemblokiran konten ajakan unjuk rasa,” kata Yudi.
“Yang namanya mengajak boleh – boleh saja, sama seperti kita ini ngajak ngopi bareng di warteg langganan sambil ngobrolin soal demo, sah – sah saja. Yang penting jangan bikin gaduh dan membuat keributan di warteg karena dapat mengganggu konsumen lain, merugikan kepentingan umum,” jelas mas Bro.
“Ingat juga kalau ngajak – ngajak itu bertanggung jawab. Ngajak ngopi bareng, giliran mau bayar, kabur duluan seperti kalian,” tambah mas Bro.
“Kembali ke soal ajakan demo menyampaikan aspirasi, boleh saja. Yang tidak boleh jika mengajak demo untuk membuat kerusuhan, kekacauan dengan merusak fasilitas umum, menjarah harta orang lain dan sebagainya,” kata Heri.
“Kalau yang membuat kerusuhan itu pihak lain, bukan bagian dari demonstran, bagaimana?,” tanya Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Larangan Rangkap Jabatan, Tunggu Apa lagi