KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengindikasikan adanya potensi pelanggaran pidana dalam insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada Kamis, 28 Agustus 2024.
Ketujuh anggota Brimob berpotensi dipecat dari Korps Bhayangkara setelah diduga melanggar kode etik profesi.
"Bareskrim yang menyiapkan manajemen penanganan secara pidana. Kami menyarankan agar proses ini segera berjalan," ujar Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, pada Selasa, 2 September 2025.
Anam menekankan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada momen tabrakan semata.
Baca Juga: Driver yang Bertemu Wapres Gibran Rakabuming Ngaku Sampaikan Sejumlah Aspirasi Ojol
Karena itu, penyidik perlu memahami konteks dan dinamika kejadian secara utuh. Termasuk menyelidiki kenapa kendaraan rantis yang menabrak dan melindas Affan hingga tewas.
“Jangan dilihat hanya dari peristiwa ketika korban tertabrak, tapi juga perlu ditelusuri mengapa kendaraan bisa berada di lokasi tersebut. Apa yang terjadi sebelumnya? Bagaimana situasi massa saat itu? Apakah ada eskalasi?” terang Anam.
Lebih lanjut, kata Anam, pihaknya juga menyoroti pentingnya memeriksa seluruh barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Ia berharap dengan melakukan penyelidikan yang komprehensif dapat membawa keadilan bagi korban dan memberikan kejelasan kepada publik.
Baca Juga: Driver Ojol Pakai Air Jordan Saat Temui Gibran, Netizen Curiga Settingan
Kemudian terkait dengan pelanggaran etik, Anam menyebut, dua dari tujuh anggota Brimob yang berada di kursi depan mobil rantis kemungkinan besar diancam sanksi berat berupa pemecatan.