Dugaan Tindak Pidana, Komnas HAM Kawal Kasus Ojol Tewas

Selasa 02 Sep 2025, 16:53 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, saat ditemui Mabes Polri, Selasa, 2 September 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, saat ditemui Mabes Polri, Selasa, 2 September 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan dugaan tindak pidana dan pelanggaran HAM dalam kasus pelindasan sopir ojek online (ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, hingga tewas.

"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik, dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian di Mabes Polri, Selasa, 2 September 2025.

Namun, Saurlin belum bisa membeberkan bentuk pelanggaran HAM yang dimaksud. Ia hanya menduga pelanggaran HAM tersebut terkait dengan kelalaian.

"Yang pasti ada pelanggaran HAM. Nanti kita buktikan pelanggaran HAMnya seperti apa," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Gotong Royong Masyarakat dan Ojol Rapikan Halte Pasar Senen, Netizen: Media Luar Harus Lihat Ini

Saurlin menegaskan, Komnas HAM akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan proses hukum ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan berjalannya secara adil dan patut.

Pihaknya juga akan melanjutkan langkah-langkah yang telah disepakati, termasuk pemeriksaan kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang terlibat serta mengumpulkan fakta-fakta lain.

"Kami juga akan mendapatkan keseluruhan CCTV rekamannya untuk mendapatkan fakta yang utuh dari awal, peristiwa, dan pasca-peristiwa," katanya.

Sementara itu, pihaknya juga sedang mengumpulkan semua rekaman CCTV. Saat ini rekaman masih terpotong-potong, sehingga dibutuhkan yang lebih utuh dan lengkap.

Baca Juga: Jaga Wilayah Tetap Kondusif, Polres Cimahi Silaturahmi dengan Komunitas Ojol

"Kita harus pastikan semua berbasis pada fakta. Nanti kita akan berikan kesimpulan dan rekomendasi," ujarnya.


Berita Terkait


News Update