Kompolnas Soroti Dugaan Pidana dalam Kasus Rantis Tabrak Ojol, 7 Brimob Terancam Dipecat

Selasa 02 Sep 2025, 19:01 WIB
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, pada Selasa, 2 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, pada Selasa, 2 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Para terduga pelanggar dikenakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023.

“Potensi sanksi terberat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terbuka lebar. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 13 Peraturan Polri, yang menyangkut kelalaian dalam menjamin keselamatan publik,” jelas Anam.


Berita Terkait


News Update