Para terduga pelanggar dikenakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023.
“Potensi sanksi terberat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terbuka lebar. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 13 Peraturan Polri, yang menyangkut kelalaian dalam menjamin keselamatan publik,” jelas Anam.