KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob sebagai pelanggaran ringan hingga berat dalam kasus kematian sopir ojek online (ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.
"Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang," kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.
Agus menegaskan, dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan sebagai pelanggar berat, karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
Sementara itu, lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan.
Baca Juga: Legislator Jakarta Hardiyanto Kenneth Santuni Keluarga Affan Kurniawan
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut," ucapnya.
Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Saat ini, ketujuh anggota Brimob itu tengah menjalani penempatan khusus (khusus) atau penahanan di Divpropam Polri.
Selain itu, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia juga memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Termasuk melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Rencananya, sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025. Kemudian untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025 mendatang.