Saat ini, ketujuh tersangka berinisial berinisial Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Kompolnas Pastikan Kawal Proses Hukum 7 Brimob Pelindas Ojol
Jumat 29 Agu 2025, 19:21 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Pascaledakan Pasar Cimanggis, Pedagang Masih Trauma dan Aktivitas Perdagangan Lumpuh Total
JAKARTA RAYA
Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, Dua Jadwal di Bandara Soekarno-Hatta Dibatalkan