Kompolnas Pastikan Kawal Proses Hukum 7 Brimob Pelindas Ojol

Jumat 29 Agu 2025, 19:21 WIB
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M. Choirul Anam saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M. Choirul Anam saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Saat ini, ketujuh tersangka berinisial berinisial Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik.


Berita Terkait


News Update