KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob terduga pelanggar kode etik profesi kepolisian, Jumat, 29 Agustus 2025.
Penetapan tersebut menyusul insiden penabrakan dan pelindasan kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025, malam WIB.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat, 29 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil gelar perkara awal, ketujuh Anggota Brimob dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Baca Juga: DPR Minta Polisi Transparan Usut Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Namun, masa penempatan khusus ini dapat diperpanjang. Abdul memastikan proses penanganan kasus ini melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk memastikan transparansi.
"Saya selaku di Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal. Mulai dari tadi malam, pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan sampai dengan hari ini," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, hasil identifikasi sementara menunjukkan pengemudi kendaraan adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di sampingnya. Sementara itu, lima anggota lainnya, yakni Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, berada di bagian belakang kendaraan.
“Saat ini, pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung. Kami tidak hanya mengambil keterangan dari terduga pelanggar, tetapi juga dari saksi-saksi dan pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Tuntut Keadilan Tewasnya Affan, Ratusan Ojol Bekasi Bergerak ke Kwitang
Pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk menyelesaikan kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Proses pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap para pelaku.