KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M. Choirul Anam memastikan, proses hukum tujuh anggota Brimob yang menewaskan seorang sopir ojek online (ojol) dikawal.
"Karena memang permintaan keuargaa untuk proses ini dengan keadilan serta dengan komunitas ojol sekarang ini sedang proses. Ayo kita lihat prosesnya bersama-sama sehingga hasilnya akan maksimal," kata Anam dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Agustus 2025.
Selain itu, Kompolnas akan memantau adanya pelanggaran dalam proses hukum. Dalam keputusan Propam, ketujuh Anggota Brimob dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dalam rangka untuk mempermudah proses hukum.
"Hari ini, petugas yang berada di mobil tersebut sudah diperiksa. Kami juga telah melihat proses pemeriksaan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Bom Molotov Terlempar ke Mako Brimob saat Demonstrasi
Sementara itu, Komponas juga mengajak masyarakat turut berpartisipasi menyampaikan informasi bukti terbaru ke pihak Divpropam Polri atau Kompolnas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak partisipasi secara damai agar dinamika ini tidak merugikan kita semua," ujarnya.
Anam turut mengapresiasi semangat transparansi yang ditunjukkan melalui siaran langsung (live) pemeriksaan. Langkah tersebut menjadi wujud keterbukaan dalam proses hukum.
Karena itu masyarakat diharapkan tetap menjaga ketertiban dan mendukung proses hukum yang transparan demi tercapainya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Saya tadi juga kaget kok ada live pemeriksaan tadi. Itu bentuk semangat itu. Kami akan terus monitoring dan akan kami sampaikan kepada publik," kata Anam.