Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5,5 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp7,8 Miliar

Kamis 28 Agu 2025, 14:03 WIB
Jutaan batang rokok, miras, dan barang ilegal lainnya senilai Rp7,8 miliar dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis, 28 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Jutaan batang rokok, miras, dan barang ilegal lainnya senilai Rp7,8 miliar dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis, 28 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

“Harapannya tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi semakin menurun,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, pemberantasan BKC ilegal juga sejalan dengan program strategis nasional untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Penurunan peredaran barang ilegal akan meningkatkan permintaan produk legal, sehingga produksi, distribusi, dan pemasaran BKC legal meningkat. Ujungnya, penerimaan negara bertambah dan masyarakat lebih sejahtera,” katanya. (CR-3)


Berita Terkait


News Update