CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Bea Cukai Bekasi memusnahkan 5,5 juta batang rokok, minuman keras (miras), dan barang ilegal lainnya senilai Rp7,8 miliar di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis, 28 Agustus 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen DJBC memberantas peredaran barang ilegal di pasaran.
Barang yang dimusnahkan melanggar Undang-Undang Cukai dan telah diselesaikan secara administratif serta melalui penerapan asas Ultimum Remedium sepanjang 2024 hingga awal 2025. Dari penyelesaian perkara tersebut, negara mendapat pemasukan sebesar Rp205,69 juta.
“Nilai rokok dan miras ilegal yang kami musnahkan hari ini mencapai Rp3,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,83 miliar,” kata Winarko kepada awak media, Kamis, 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di Bekasi Alami Trauma Berat
Menurut Winarko, pemusnahan barang ilegal tersebut telah mendapat persetujuan resmi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai Surat Nomor S-155/MK./KN.4/20 tanggal 16 Juli 2025.
Selain perkara administratif, Bea Cukai Bekasi juga menangani tiga perkara pidana cukai dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3,29 juta batang. Nilai barang bukti itu ditaksir Rp4,55 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,57 miliar.
"Dalam perkara ini tiga tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 hingga 2 tahun, pidana denda total Rp3,49 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Bekasi rutin melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024, Operasi Gurita 2025, serta operasi gabungan bersama instansi terkait.
Baca Juga: Aniaya-Rampas Motor Korban, 2 Begal di Bekasi Ditangkap
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq, yang hadir dalam acara pemusnahan, menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan menimbulkan efek jera.