Pengedar Obat Keras Diciduk di Pakuhaji, Polisi Sita 450 Ribu Tablet

Rabu 27 Agu 2025, 13:32 WIB
Pengedar obat keras diciduk (Foto: KUTV)

Pengedar obat keras diciduk (Foto: KUTV)

POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar peredaran obat keras dalam jumlah besar di Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial N ditangkap bersama barang bukti ratusan ribu tablet Tramadol dan Hexymer.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB terkait dugaan transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Pakuhaji.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Pakuhaji segera bergerak ke lokasi.

Baca Juga: Tujuh Pendemo DPR Positif Narkoba

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji. Dari tangannya, kami menemukan kantong plastik berisi 5 pax Tramadol, sekitar 500 butir,” jelasnya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan polisi ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Cluster Paradise Park 2, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 6 kardus Tramadol berisi 171.500 tablet dan 6 kardus Hexymer berjumlah 279.000 tablet.

Baca Juga: BNN Sita 474 Kg Narkoba Jaringan Internasional, 43 Tersangka Ditangkap

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut.


Berita Terkait


News Update