CIMAHI, POSKOTA.CO.ID – Satres Narkoba Polres Cimahi membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas (OKT) di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.
Terungkapnya kasus ini sedikit melegakan warga yang resah dengan ancaman peredaran OKT.
Parahnya, obat-obatan ini banyak menyasar pelajar. Dengan Rp10 ribu, pengedar menjual 5 butir pil terlarang.
Polisi mengamankan Agus Waluyo alias AW, 32 tahun, warga Darangdan, Purwakarta, yang diduga mengedarkan OKT di wilayah Bandung Barat. Ia ditangkap di Cikalongwetan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Dalam Dua Pekan, 31 Tersangka Kasus Narkoba di Cimahi Ditangkap
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga soal maraknya pil terlarang di kalangan pelajar. Polisi melakukan penyelidikan hingga mencurigai Agus.
Saat digerebek di kediamannya, petugas menemukan 1.715 butir pil OKT berbagai merek, di antaranya Hexymer dan Tramadol.
“Berbekal keterangan tersangka, anggota Satres Narkoba menemukan sebanyak 1.715 butir. Tapi setelah dikembangkan ternyata ada simpanan lain di lokasi berbeda. Jadi, totalnya 15.000 butir OKT yang berhasil disita,” kata Niko, Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan itu akan dijual kepada pelajar dan remaja di Bandung Barat.
“Tersangka dapat barangnya dari pria berinisial BJ. Saat ini polisi masih memburu BJ yang sudah dalam daftar pencarian orang (DPO). Semoga secepatnya BJ bisa kita tangkap,” ujarnya.
Modus yang digunakan Agus beragam. “Biasanya pelaku menunggu di satu titik lalu mengirim lokasi kepada pembeli untuk transaksi langsung (COD). Ada pula pesanan yang dikirim lewat jasa ojek online,” kata Niko.