“Ini pengungkapan besar. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 450 ribu butir obat keras siap edar. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat. Kapolres juga mengapresiasi kerja sama masyarakat.
“Kami berterima kasih atas informasi dari warga. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang,” tutupnya.