Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Ciputat Timur, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis 21 Agu 2025, 07:17 WIB
Ilustrasi - Ribuan butir obat keras disita polisi. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi - Ribuan butir obat keras disita polisi. (Sumber: Istimewa)

CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Dari tindakan penggerebekan tersebut, sebanyak tiga orang pelaku ditangkap dan diproses hukum.

"Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK, 33 tahun, SPU, 21 tahun, dan FY, 22 tahun. Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi," ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam keterangan, Kamis, 21 Agustus 2025.

Selain tiga pelaku yang ditangkap pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, kata Bambang, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Trihexyphenidyl sebanyak 2.600 butir,  4.700 butir Tramadol,5.315 butir Hexymer dan 746 butir Yarindu.

Baca Juga: 62 Jadwal Perjalanan Whoosh Kembali Normal Pasca Gempa Bekasi

Kemudian juga ada empat unit handphone, satu printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, serta koper dan tas ransel berisi obat.

"Ditemukan pula uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi," kata Bambang.

Bambang menyebut para pelaku diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.

Dia juga menegaskan obat keras Ilegal tersebut dipasarkan oleh para pelaku secara online tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Kata dia, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk dipasarkan," ucap Bambang.


Berita Terkait


News Update