Kesempatan Terakhir Honorer Lewat Jalur PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Jadwalnya!

Selasa 26 Agu 2025, 15:32 WIB
Ini kesempatan terakhir honorer jadi ASN! Pelajari syarat, jadwal, dan prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebelum September 2025. (Sumber: Pinterest)

Ini kesempatan terakhir honorer jadi ASN! Pelajari syarat, jadwal, dan prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebelum September 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi momen penentuan bagi ratusan ribu pegawai honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mengeluarkan peta jalan terakhir pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) skema Paruh Waktu.

Bagi yang tidak memenuhi kriteria, harapan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur ini pun pupus. Skema PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi bagi honorer yang telah berjuang namun belum berhasil pada seleksi sebelumnya.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang diperuntukkan bagi yang lulus seleksi dan mendapat formasi, skema paruh waktu adalah jalur pengadaan ASN khusus bagi mereka yang tidak lulus seleksi atau tidak mendapat kesempatan formasi di instansinya.

Baca Juga: Gagal NIP! Ribuan Usulan PPPK 2025 Ditolak, Jawa Timur Terparah. Ternyata Ini Penyebabnya

Jadwal Penting PPPK Paruh Waktu September 2025

Berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, berikut adalah timeline resmi yang harus diperhatikan:

  • Pengusulan Kebutuhan oleh Instansi: 7 - 25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB: 26 Agustus - 4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus - 6 September 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus - 15 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus - 20 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus - 30 September 2025

Baca Juga: Cara Cek Status Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Siapa Saja yang Berhak Mendaftar?

Tidak semua honorer bisa mengajukan diri. BKN telah menetapkan kriteria ketat yang harus dipenuhi:

  • Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  • Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak kebagian formasi.
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Prioritas Pengusulan

Instansi pemerintah juga harus memprioritaskan usulan berdasarkan urutan berikut:

  • Prioritas Utama: Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.
  • Prioritas Kedua: Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun telah aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  • Prioritas Khusus: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenpan RB Buka Jalur PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Gagal CASN

Sekarang atau Tidak Selamanya bagi Honorer

Pesan dari edaran ini jelas: ini adalah kesempatan terakhir. Honorer yang tidak memenuhi kriteria di atas sudah tidak memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pilihan yang tersedia hanyalah mengikuti rekrutmen ASN jalur umum, yang dikenal memiliki persaingan yang jauh lebih ketat dan terbuka untuk semua kalangan.

Momen September 2025 menjadi batas akhir perjalanan panjang honorer untuk mendapatkan status yang lebih pasti. Persiapan administrasi dan pemahaman terhadap jadwal serta kriteria mutlak diperlukan agar tidak kehilangan kesempatan yang hanya datang sekali ini.


Berita Terkait


News Update